

Selanjutnya untuk mengetahui penegakan kedaulatan terhadap pesawat asing yang melakukan pelanggaran dan hambatan-hambatan dalam penegakan kedaulatan di wilayah udara negara Indonesia maka dilakukan serangkaian wawancara terhadap pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dalam hal ini Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II (Kosekhanudnas II) Makassar. Penelitian ini dimulai dengan inventarisasi peraturan-peraturan hukum baik dalam hukum internasional maupun nasional menyangkut pelanggaran kedaulatan di wilayah udara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penegakan kedaulatan di wilayah udara negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap pesawat udara yang melakukan pelanggaran kedaulatan di wilayah udara suatu negara, penegakan kedaulatan terhadap pesawat udara asing yang melakukan pelanggaran kedaulatan di wilayah udara negara Indonesia. Hambatan terkait alutsista dan kewenangan penyidik juga menjadi tolak ukur apakah pengamanan wilayah udara sudah dilaksanakan secara maksimal atau tidak. Masih banyaknya kasus pelanggaran wilayah udara nasional membuat TNI AU, khususnya Kohanudnas memiliki pekerjaan yang berat dalam rangka menjalankan peran yang sangat vital sebagai alat pertahanan negara untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara nasional. Data tersebut lalu dianalisis dengan metode kualitatif kemudian disusun secara sistematis. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan.

Oleh karena itu, sangat menarik untuk dianalisis mengenai peran TNI Angkatan Udara dalam mengamankan wilayah udara Indonesia. Ada beberapa permasalahan yang kerap terjadi dan menjadi gangguan dalam upaya menjaga keamanan wilayah udara Indonesia, antara lain adanya pelanggaran wilayah udara yang mewajibkan TNI AU untuk melakukan tindakan identifikasi hingga penghancuran. Indonesia adalah negara yang sangat luas dan oleh karenanya memiliki kerentanan kerentanan yang besar dalam hubungannya dengan teritori khususnya dalam menjaga keamanan wilayah udara Indonesia.
